Tata Kelola Perusahaan

Piagam Audit Internal

Wewenang Direksi dan Dewan Komisaris atas fungsi SKAI PT. BPR Kirana Indonesia, mengacu pada Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA.

Pelaporan Organisasi

Mendefinisikan struktur pelaporan dan peran SKAI di lingkungan PT. BPR Kirana Indonesia.

SOP & Rencana Audit

Standar, kebijakan, dan prosedur didokumentasikan dalam SOP Audit Internal dan IAP.

Kerangka IPPF IIA

Mengacu pada Standar, Prinsip Inti, Definisi, dan Kode Etik dari International Internal Audit.

Independen & Objektif

Audit Internal bersifat independen dan objektif untuk evaluasi risiko dan pengendalian internal.

Tujuan Audit Internal

Audit Internal merupakan kegiatan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, dibentuk untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan operasional serta kredit bisnis dalam mencapai tujuan perusahaan melalui tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kegiatan ini dirancang untuk menambah nilai (added value) bagi PT. BPR Kirana Indonesia dengan pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.

Unduh Piagam Audit Internal BPR Kirana
Sesuai POJK 12/2024

Strategi Anti Fraud

PT. BPR Kirana Indonesia berkomitmen untuk mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti setiap indikasi kecurangan (fraud) demi menjaga kepercayaan nasabah dan integritas operasional perbankan. Strategi Anti Fraud ini disusun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Infografis Strategi Anti Fraud 2026

Ringkasan visual komitmen PT. BPR Kirana Indonesia dalam penerapan strategi anti fraud secara menyeluruh.

Infografis Strategi Anti Fraud 2026 PT. BPR Kirana Indonesia

4 Pilar Strategi Anti Fraud

Penerapan strategi anti fraud BPR Kirana mengacu pada empat pilar utama sebagai berikut:

Pilar 01
Pencegahan
Membangun kebijakan, prosedur, dan budaya anti fraud melalui pelatihan berkala, pengendalian internal, dan know your employee (KYE).
Pilar 02
Deteksi
Pemantauan transaksi secara rutin, audit internal berkala, dan sistem identifikasi dini terhadap indikasi penyimpangan.
Pilar 03
Investigasi
Proses penyelidikan terstruktur dan profesional terhadap setiap dugaan fraud dengan menjaga kerahasiaan dan objektivitas.
Pilar 04
Pemulihan
Tindakan korektif, pemulihan kerugian finansial, serta peningkatan sistem dan kontrol pasca-insiden fraud.