Wewenang Direksi dan Dewan Komisaris atas fungsi SKAI PT. BPR Kirana Indonesia, mengacu pada Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA.
Mendefinisikan struktur pelaporan dan peran SKAI di lingkungan PT. BPR Kirana Indonesia.
Standar, kebijakan, dan prosedur didokumentasikan dalam SOP Audit Internal dan IAP.
Mengacu pada Standar, Prinsip Inti, Definisi, dan Kode Etik dari International Internal Audit.
Audit Internal bersifat independen dan objektif untuk evaluasi risiko dan pengendalian internal.
Audit Internal merupakan kegiatan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, dibentuk untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan operasional serta kredit bisnis dalam mencapai tujuan perusahaan melalui tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kegiatan ini dirancang untuk menambah nilai (added value) bagi PT. BPR Kirana Indonesia dengan pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.
PT. BPR Kirana Indonesia berkomitmen untuk mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti setiap indikasi kecurangan (fraud) demi menjaga kepercayaan nasabah dan integritas operasional perbankan. Strategi Anti Fraud ini disusun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Ringkasan visual komitmen PT. BPR Kirana Indonesia dalam penerapan strategi anti fraud secara menyeluruh.
Penerapan strategi anti fraud BPR Kirana mengacu pada empat pilar utama sebagai berikut: