Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merupakan jalur penyelesaian pengaduan nasabah PT. BPR Kirana Indonesia di luar mekanisme penyelesaian internal bank.
PT. BPR Kirana Indonesia senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Apabila terdapat pengaduan yang belum mencapai penyelesaian melalui mekanisme internal Bank, nasabah dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai ketentuan yang berlaku.
LAPS SJK dibentuk pada 22 September 2020 oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) beserta berbagai asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan, dan memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2020 sebelum resmi beroperasi mulai 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang berizin OJK, LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi enam lembaga penyelesaian sengketa sektoral yang ada sebelumnya, sekaligus memperluas cakupan layanannya ke sektor Fintech.
LAPS SJK memberikan layanan untuk membantu menyelesaikan sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Fasilitasi musyawarah antara nasabah dan lembaga jasa keuangan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Penyelesaian sengketa oleh arbiter independen yang menghasilkan putusan final dan mengikat.
Pendapat tertulis dari LAPS SJK atas suatu permasalahan yang bersifat mengikat para pihak.
LAPS SJK menyediakan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan secara cepat, adil, independen, dan profesional.
| Nama Lembaga | Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) |
|---|---|
| Website | www.lapssjk.id |
| [email protected] | |
| Telepon | 150125 / (021) 2527700 |
| Alamat |
The Plaza Office Tower Lantai 25 Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30 Jakarta Pusat 10350 |