Kenalan dengan BPR Kirana Indonesia
BPR Kirana Indonesia adalah lembaga keuangan perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sebagai anggota dari Lembaga Penjaminan SimpananMeningkatkan Perekonomian Rakyat
Dengan produk yang kami miliki antara lain, usaha, simpanan, dan deposito, BPR Kirana Indonesia turut berperan dalam meningkatkan perekonomian rakyat terutama pada sektor UMKM.
Memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM
BPR Kirana Indonesia hadir untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat bertumbuh dan berkembang bersama kami.
Produk BPR Kirana Indonesia
Deposito
Simpanan bunga tinggi, aman dijamin oleh LPS.
E-Deposito
Deposito digital dengan proses lebih cepat, lebih aman, dan tetap aman.
Tabungan
Produk Simpanan fleksibel dengan suku bunga kompetitif.
Kredit
Produk pinjaman inovatif, efektif, dan bunga kompetitif.
Mengapa harus BPR Kirana Indonesia?
Servis yang Kami Berikan
- Suku Bunga Tinggi
- Terpercaya
- Produk yang beragam
Dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yakni Lembaga Pemerintah yang bertugas menjamin simpanan nasabah di perbankan
BPR Kirana Indonesia terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan nomor OJK kep-300/KM.17/1997
BPR Kirana Indonesia memiliki produk yang beragam yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar
Visi BPR Kirana Indonesia
Bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang terpercaya dan terdepan dalam berinovasi berbasis teknologi informasi.
Misi BPR Kirana Indonesia
Menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan jasa keuangan dengan menyediakan produk yang tepat mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman dengan mengedepankan transparansi, integritas, dan etika yang baik.
Menyalurkan kredit yang berfokus kepada sektor UMKM untuk mendukung keuangan inklusif yang merata.
Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis disertai dengan peningkatan mutu sumber daya manusia melalui pelatihan yang tepat.
Profile Management
Natanael Edwin Supranoto
Direktur Utama
Yonathan
Direktur
Titik Hernawati
Komisaris Utama
Devin Marco
Komisaris
FAQ
BPR Kirana Indonesia merupakan sebuah BPR (Bank Perekonomian Rakyat) yang melayani penghimpunan dana simpanan dari masyarakat dan penyaluran kredit bagi pelaku usaha dan individu. Dana simpanan dari masyarakat dapat berbentuk deposito dan atau tabungan. Untuk penyaluran kredit berupa kredit untuk modal kerja maupun untuk kredit multiguna untuk keperluan pribadi.
Individu/ Perorangan : Memiliki identitas berupa e-KTP Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/deposito Badan Usaha: Memiliki identitas berupa e-KTP Pengurus Copy Akta pendirian Perusahaan hingga perubahan terakhir Copy NPWP, NIB, SITU, TDP Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/ deposito
Deposito merupakan simpanan berjangka dimana simpanan tersebut dapat diambil sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati. Adapun jatuh tempo tersebut berkisar antara 1, 3, 6, atau 12 bulan.
LPS adalah lembaga pemerintahan yang kuat, dan berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan BPR.
Proses yang cepat dengan persyaratan yang mudah. Suku bunga pinjaman yang kompetitif. Besaran pinjaman sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Proses dan persyaratan pengajuan kredit di BPR Kirana Indonesia sangatlah mudah. Dengan penerapan sistem teknologi informasi yang terdepan dan sumber daya manusia yang berkualitas membuat proses dan persyaratan pengajuan kredit di BPR Kirana Indonesia mudah bagi calon peminjam.
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Ya, BPR Kirana Indonesia telah mendapatkan izin usaha untuk kegiatan usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep-300/KM.17/1997 tentang Pemberian Izin Usaha tanggal 2 Juni 1997 dan sebagai lembaga yang bergerak di layanan perbankan, BPR Kirana Indonesia turut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).